Cinta ! Apakah tema ini terlalu kekanak-kanakan? Mungkin, bagi
mereka yang sedang dimabuk api asmara, tema ini mampu membuat mereka tersenyum
bodoh tanpa sebab. Sebuah kegilaan yang sudah ada berabad-abad, sebuah
keajaiban semesta yang bahkan masih menjadi misteri, bahkan ketika awal manusia
diciptakaan, Adam rela ikut memakan buah terlarang hanya karena Hawa
memakannya. Kebodohan apa yang menyebabkan Adam rela membangkang titah Tuhan ?
Jika kita renungi, kebodohan itu adalah cinta itu sendiri, Adam sangat
mencintai Hawa dan ingin hidup kekal bersamanya sehingga dengan mudah termakan
bujuk rayu setan.
Friday, August 18, 2017
Saturday, June 24, 2017
Kritik Fatwa DSN Tentang Kredit Emas
Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa uang kertas telah di-qiyas-kan
oleh para ulama dengan emas dan perak. Ini menjadikan keduanya –uang kertas dan
emas/perak-mempunyai hukum yang sama. Yaitu haramnya memperjual-belikan
keduanya (emas dan emas/perak dan perak/uang dan uang) kecuali harus ada
kesamaan kuantitas dan kualitasnya, supaya terhindar dari riba fadhl dan
diharuskan terjadi secara kontan agar terhindar dari riba nasi’ah. Namun
apabila terjadi perbedaan, seperti jual-beli emas dengan perak ataupun emas dan
uang, maka disyaratkan transaksi tersebut terjadi secara kontan.
Friday, April 21, 2017
Mengenal Giro Wajib Minimum (GWM) dan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewajiban
untuk menjaga kesehatan perbankan Indonesia. Melalui UU No.21 Tahun 2008 dinyatakan
bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai kewenangan atas bank
syari’ah dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan[1].
Riba (Keuntungan yang HARAM)
Kebanyakan masyarakat menganggap
bisnis riba adalah bisnis renternir, anggapan ini saya anggap benar, karena
memang bisnis rentenir adalah salah satu contoh bisnis ribawi, namun hal ini
sangatlah sempit yang nantinya akan mengaburkan makna riba itu sendiri,
sehingga wajar jika sebagian orang terheran-heran jika ada ustadz/ustadzah yang
menyatakan bahwa bunga bank haram.
Agar makna riba
tidak sesempit yang dibayangkan orang pada umumnya, kita akan membagi riba
menjadi dua macam, masing-masing dari keduanya memiliki definisi dan landasan
hukum yang berbeda. Sebelumnya, pembagian riba hanya menjadi dua adalah
pembagian yang saya ambil dari buku : Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi
Syari’ah Analisis Fikih dan Ekonomi, karya Dr. Oni Sahroni, M.A dan Ir.
Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
Pembagian riba menjadi hanya dua
saja adalah pembagian yang sederhana dari pembagian yang selama ini kita
dapatkan didalam kitab-kitab fikih klasik yang penuh dengan perdebatan. Berikut
pembagian tersebut :
Monday, February 27, 2017
Gharar (Ketidakpastian) PHP !
Menurut standar
syari’ah AAOIFI, gharar adalah sifat dalam mu’amalah yang
menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti (mastur al-‘aqibah), dan
secara operasional, gharar bisa diartikan : kedua belah pihak dalam
transaksi tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek
transaksi, baik terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang
sehingga salah satu dari kedua pihak dirugikan.
Ba'i al-'Inah dan Tawaruq Munadzom
Landasan
diharamkannya ba’i al-‘Inah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dalam Musnad, dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda :
إذا ضن الناس بالدينار والدرهام، وتبايعوا بالعينة،
واتبعوا أذناب البقر، وتركوا الجهاد في سبيل الله، أنزل الله بهم بلاء، فلا يرفعه
حتى يرجعوا دينهم.
Artinya : “Apabila manusia kikir dengan dinar dan dirham,
melakukan jual-beli ‘inah, mengikuti ekor sapi (sibuk bertani) dan meninggalkan
jihad fi sabilillah, maka Allah SWT akan menurunkan bala dan tidak akan
mengangkatnya kembali kecuali (mereka) kembali kepada (ajaran) agama mereka”
Thursday, February 23, 2017
FORCE MAJEURE DAN Al-JAIHAH (Explanation, Comparison and Discussion)
Secara garis besar kegiatan berekonomi merupakan fitrah manusia,
sekaligus merupakan unsur utama terbentuknya suatu komunitas masyarakat yang
kuat.
Maka tidak heran Islam sebagai agama yang sempurna memiliki kepentingan
dalam mengatur ekonomi umatnya demi mewujudkan system perekonomian yang bebas
dari tindak kedzoliman, dalam hal ini Allah SWT berfirman :
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya : “Kalian tidak mendzolimi dan tidak pula di dzolimi”
(Q.S Al-Baqarah : 276)
ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (STUDI KONVERATIF TERHADAP PANDANGAN ULAMA) PART 3
من
استحسن فقد شرع[1]
“Barang siapa yang
berdalil dengan istihsan, maka ia telah membuat syari’at (hukum)”
ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (DEFINISI) PART 1
Subscribe to:
Posts (Atom)