Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewajiban
untuk menjaga kesehatan perbankan Indonesia. Melalui UU No.21 Tahun 2008 dinyatakan
bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai kewenangan atas bank
syari’ah dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan[1].
Friday, April 21, 2017
Riba (Keuntungan yang HARAM)
Kebanyakan masyarakat menganggap
bisnis riba adalah bisnis renternir, anggapan ini saya anggap benar, karena
memang bisnis rentenir adalah salah satu contoh bisnis ribawi, namun hal ini
sangatlah sempit yang nantinya akan mengaburkan makna riba itu sendiri,
sehingga wajar jika sebagian orang terheran-heran jika ada ustadz/ustadzah yang
menyatakan bahwa bunga bank haram.
Agar makna riba
tidak sesempit yang dibayangkan orang pada umumnya, kita akan membagi riba
menjadi dua macam, masing-masing dari keduanya memiliki definisi dan landasan
hukum yang berbeda. Sebelumnya, pembagian riba hanya menjadi dua adalah
pembagian yang saya ambil dari buku : Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi
Syari’ah Analisis Fikih dan Ekonomi, karya Dr. Oni Sahroni, M.A dan Ir.
Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
Pembagian riba menjadi hanya dua
saja adalah pembagian yang sederhana dari pembagian yang selama ini kita
dapatkan didalam kitab-kitab fikih klasik yang penuh dengan perdebatan. Berikut
pembagian tersebut :
Subscribe to:
Posts (Atom)