Friday, April 21, 2017

Mengenal Giro Wajib Minimum (GWM) dan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)



Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan perbankan Indonesia. Melalui UU No.21 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai kewenangan atas bank syari’ah dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan[1].

Riba (Keuntungan yang HARAM)



Kebanyakan masyarakat menganggap bisnis riba adalah bisnis renternir, anggapan ini saya anggap benar, karena memang bisnis rentenir adalah salah satu contoh bisnis ribawi, namun hal ini sangatlah sempit yang nantinya akan mengaburkan makna riba itu sendiri, sehingga wajar jika sebagian orang terheran-heran jika ada ustadz/ustadzah yang menyatakan bahwa bunga bank haram.
            Agar makna riba tidak sesempit yang dibayangkan orang pada umumnya, kita akan membagi riba menjadi dua macam, masing-masing dari keduanya memiliki definisi dan landasan hukum yang berbeda. Sebelumnya, pembagian riba hanya menjadi dua adalah pembagian yang saya ambil dari buku : Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syari’ah Analisis Fikih dan Ekonomi, karya Dr. Oni Sahroni, M.A dan Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
Pembagian riba menjadi hanya dua saja adalah pembagian yang sederhana dari pembagian yang selama ini kita dapatkan didalam kitab-kitab fikih klasik yang penuh dengan perdebatan. Berikut pembagian tersebut :