Saturday, June 24, 2017

Kritik Fatwa DSN Tentang Kredit Emas



Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa uang kertas telah di-qiyas-kan oleh para ulama dengan emas dan perak. Ini menjadikan keduanya –uang kertas dan emas/perak-mempunyai hukum yang sama. Yaitu haramnya memperjual-belikan keduanya (emas dan emas/perak dan perak/uang dan uang) kecuali harus ada kesamaan kuantitas dan kualitasnya, supaya terhindar dari riba fadhl dan diharuskan terjadi secara kontan agar terhindar dari riba nasi’ah. Namun apabila terjadi perbedaan, seperti jual-beli emas dengan perak ataupun emas dan uang, maka disyaratkan transaksi tersebut terjadi secara kontan.