Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa uang kertas telah di-qiyas-kan
oleh para ulama dengan emas dan perak. Ini menjadikan keduanya –uang kertas dan
emas/perak-mempunyai hukum yang sama. Yaitu haramnya memperjual-belikan
keduanya (emas dan emas/perak dan perak/uang dan uang) kecuali harus ada
kesamaan kuantitas dan kualitasnya, supaya terhindar dari riba fadhl dan
diharuskan terjadi secara kontan agar terhindar dari riba nasi’ah. Namun
apabila terjadi perbedaan, seperti jual-beli emas dengan perak ataupun emas dan
uang, maka disyaratkan transaksi tersebut terjadi secara kontan.