Menurut standar
syari’ah AAOIFI, gharar adalah sifat dalam mu’amalah yang
menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti (mastur al-‘aqibah), dan
secara operasional, gharar bisa diartikan : kedua belah pihak dalam
transaksi tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek
transaksi, baik terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang
sehingga salah satu dari kedua pihak dirugikan.
Monday, February 27, 2017
Ba'i al-'Inah dan Tawaruq Munadzom
Landasan
diharamkannya ba’i al-‘Inah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dalam Musnad, dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda :
إذا ضن الناس بالدينار والدرهام، وتبايعوا بالعينة،
واتبعوا أذناب البقر، وتركوا الجهاد في سبيل الله، أنزل الله بهم بلاء، فلا يرفعه
حتى يرجعوا دينهم.
Artinya : “Apabila manusia kikir dengan dinar dan dirham,
melakukan jual-beli ‘inah, mengikuti ekor sapi (sibuk bertani) dan meninggalkan
jihad fi sabilillah, maka Allah SWT akan menurunkan bala dan tidak akan
mengangkatnya kembali kecuali (mereka) kembali kepada (ajaran) agama mereka”
Thursday, February 23, 2017
FORCE MAJEURE DAN Al-JAIHAH (Explanation, Comparison and Discussion)
Secara garis besar kegiatan berekonomi merupakan fitrah manusia,
sekaligus merupakan unsur utama terbentuknya suatu komunitas masyarakat yang
kuat.
Maka tidak heran Islam sebagai agama yang sempurna memiliki kepentingan
dalam mengatur ekonomi umatnya demi mewujudkan system perekonomian yang bebas
dari tindak kedzoliman, dalam hal ini Allah SWT berfirman :
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya : “Kalian tidak mendzolimi dan tidak pula di dzolimi”
(Q.S Al-Baqarah : 276)
ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (STUDI KONVERATIF TERHADAP PANDANGAN ULAMA) PART 3
من
استحسن فقد شرع[1]
“Barang siapa yang
berdalil dengan istihsan, maka ia telah membuat syari’at (hukum)”
ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (DEFINISI) PART 1
Subscribe to:
Posts (Atom)