Monday, February 27, 2017

Gharar (Ketidakpastian) PHP !


Menurut standar syari’ah AAOIFI, gharar adalah sifat dalam mu’amalah yang menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti (mastur al-‘aqibah), dan secara operasional, gharar bisa diartikan : kedua belah pihak dalam transaksi tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi, baik terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang sehingga salah satu dari kedua pihak dirugikan.

Ba'i al-'Inah dan Tawaruq Munadzom



Landasan diharamkannya ba’i al-‘Inah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad, dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda :
إذا  ضن الناس بالدينار والدرهام، وتبايعوا بالعينة، واتبعوا أذناب البقر، وتركوا الجهاد في سبيل الله، أنزل الله بهم بلاء، فلا يرفعه حتى يرجعوا دينهم.
Artinya : “Apabila manusia kikir dengan dinar dan dirham, melakukan jual-beli ‘inah, mengikuti ekor sapi (sibuk bertani) dan meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah SWT akan menurunkan bala dan tidak akan mengangkatnya kembali kecuali (mereka) kembali kepada (ajaran) agama mereka”

Thursday, February 23, 2017

FORCE MAJEURE DAN Al-JAIHAH (Explanation, Comparison and Discussion)








Explanation
 Secara garis besar kegiatan berekonomi merupakan fitrah manusia, sekaligus merupakan unsur utama terbentuknya suatu komunitas masyarakat yang kuat.
 Maka tidak heran Islam sebagai agama yang sempurna memiliki kepentingan dalam mengatur ekonomi umatnya demi mewujudkan system perekonomian yang bebas dari tindak kedzoliman, dalam hal ini Allah SWT berfirman :
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya : “Kalian tidak mendzolimi dan tidak pula di dzolimi” (Q.S Al-Baqarah : 276)

ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (STUDI KONVERATIF TERHADAP PANDANGAN ULAMA) PART 3









Terjadi perbedaan dikalangan ulama dalam penerapan istihsan sebagai dallil, perbedaan ini antara jumhur ulama, baik itu Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dengan imam as-Syafi’i. Didalam ar-Risalah, imam Syafi’I mengatakan dengan jelas bahwa beliau menolak istihsan, diantara perkataan yang dinisbahkan kepada beliau adalah :
من استحسن فقد شرع[1]
Barang siapa yang berdalil dengan istihsan, maka ia telah membuat syari’at (hukum)”

ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (KRITIK TERHADAP LANDASAN ISTIHSANI DAN PENGKLASIFIKASIANNYA) PART 2


Setelah kita mengenal istihsan melalui pengertian para ulama dalam pembahasan diatas, kita juga harus mengetahui rujukan para ulama dalam menjadikannya sebagai hujjah, yaitu berupa dalil-dalil yang menunjukkan kebasahan istihsan itu sendiri, diantara dalil-dalil itu adalah :

ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (DEFINISI) PART 1









Istihsan berasal dari bahasa arab dengan wazan (استفعال) yang merupakan bentuk masdhar dari kata kerja istahsana (استحسن), ia berasal dari kata (الحسن) yang merupakan kata sifat atas sesuatu yang baik[1]. Sedangkan istihsan sendiri secara bahasa bermakna menjadikan sesuatu dianggap baik ((عدّه حسنا[2] atau meyakini suatu kebaikan (يقول الرجل : استحسنت كذا، أي : اعتقدته حسنا[3])  Lebih jauh, istihsan juga dapat digunakan atas sesuatu yang disenangi oleh suatu individu atau kelompok, walaupun pada dasarnya hal itu adalah sesuatu yang buruk[4].