Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa uang kertas telah di-qiyas-kan
oleh para ulama dengan emas dan perak. Ini menjadikan keduanya –uang kertas dan
emas/perak-mempunyai hukum yang sama. Yaitu haramnya memperjual-belikan
keduanya (emas dan emas/perak dan perak/uang dan uang) kecuali harus ada
kesamaan kuantitas dan kualitasnya, supaya terhindar dari riba fadhl dan
diharuskan terjadi secara kontan agar terhindar dari riba nasi’ah. Namun
apabila terjadi perbedaan, seperti jual-beli emas dengan perak ataupun emas dan
uang, maka disyaratkan transaksi tersebut terjadi secara kontan.Saturday, June 24, 2017
Kritik Fatwa DSN Tentang Kredit Emas
Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa uang kertas telah di-qiyas-kan
oleh para ulama dengan emas dan perak. Ini menjadikan keduanya –uang kertas dan
emas/perak-mempunyai hukum yang sama. Yaitu haramnya memperjual-belikan
keduanya (emas dan emas/perak dan perak/uang dan uang) kecuali harus ada
kesamaan kuantitas dan kualitasnya, supaya terhindar dari riba fadhl dan
diharuskan terjadi secara kontan agar terhindar dari riba nasi’ah. Namun
apabila terjadi perbedaan, seperti jual-beli emas dengan perak ataupun emas dan
uang, maka disyaratkan transaksi tersebut terjadi secara kontan.Friday, April 21, 2017
Mengenal Giro Wajib Minimum (GWM) dan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewajiban
untuk menjaga kesehatan perbankan Indonesia. Melalui UU No.21 Tahun 2008 dinyatakan
bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai kewenangan atas bank
syari’ah dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan[1].
Riba (Keuntungan yang HARAM)
Kebanyakan masyarakat menganggap
bisnis riba adalah bisnis renternir, anggapan ini saya anggap benar, karena
memang bisnis rentenir adalah salah satu contoh bisnis ribawi, namun hal ini
sangatlah sempit yang nantinya akan mengaburkan makna riba itu sendiri,
sehingga wajar jika sebagian orang terheran-heran jika ada ustadz/ustadzah yang
menyatakan bahwa bunga bank haram.
Agar makna riba
tidak sesempit yang dibayangkan orang pada umumnya, kita akan membagi riba
menjadi dua macam, masing-masing dari keduanya memiliki definisi dan landasan
hukum yang berbeda. Sebelumnya, pembagian riba hanya menjadi dua adalah
pembagian yang saya ambil dari buku : Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi
Syari’ah Analisis Fikih dan Ekonomi, karya Dr. Oni Sahroni, M.A dan Ir.
Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
Pembagian riba menjadi hanya dua
saja adalah pembagian yang sederhana dari pembagian yang selama ini kita
dapatkan didalam kitab-kitab fikih klasik yang penuh dengan perdebatan. Berikut
pembagian tersebut :
Monday, February 27, 2017
Gharar (Ketidakpastian) PHP !
Ba'i al-'Inah dan Tawaruq Munadzom
Landasan
diharamkannya ba’i al-‘Inah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dalam Musnad, dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda :
إذا ضن الناس بالدينار والدرهام، وتبايعوا بالعينة،
واتبعوا أذناب البقر، وتركوا الجهاد في سبيل الله، أنزل الله بهم بلاء، فلا يرفعه
حتى يرجعوا دينهم.
Artinya : “Apabila manusia kikir dengan dinar dan dirham,
melakukan jual-beli ‘inah, mengikuti ekor sapi (sibuk bertani) dan meninggalkan
jihad fi sabilillah, maka Allah SWT akan menurunkan bala dan tidak akan
mengangkatnya kembali kecuali (mereka) kembali kepada (ajaran) agama mereka”
Subscribe to:
Posts (Atom)