Saturday, June 24, 2017

Kritik Fatwa DSN Tentang Kredit Emas



Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa uang kertas telah di-qiyas-kan oleh para ulama dengan emas dan perak. Ini menjadikan keduanya –uang kertas dan emas/perak-mempunyai hukum yang sama. Yaitu haramnya memperjual-belikan keduanya (emas dan emas/perak dan perak/uang dan uang) kecuali harus ada kesamaan kuantitas dan kualitasnya, supaya terhindar dari riba fadhl dan diharuskan terjadi secara kontan agar terhindar dari riba nasi’ah. Namun apabila terjadi perbedaan, seperti jual-beli emas dengan perak ataupun emas dan uang, maka disyaratkan transaksi tersebut terjadi secara kontan.

Friday, April 21, 2017

Mengenal Giro Wajib Minimum (GWM) dan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)



Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan perbankan Indonesia. Melalui UU No.21 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai kewenangan atas bank syari’ah dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan[1].

Riba (Keuntungan yang HARAM)



Kebanyakan masyarakat menganggap bisnis riba adalah bisnis renternir, anggapan ini saya anggap benar, karena memang bisnis rentenir adalah salah satu contoh bisnis ribawi, namun hal ini sangatlah sempit yang nantinya akan mengaburkan makna riba itu sendiri, sehingga wajar jika sebagian orang terheran-heran jika ada ustadz/ustadzah yang menyatakan bahwa bunga bank haram.
            Agar makna riba tidak sesempit yang dibayangkan orang pada umumnya, kita akan membagi riba menjadi dua macam, masing-masing dari keduanya memiliki definisi dan landasan hukum yang berbeda. Sebelumnya, pembagian riba hanya menjadi dua adalah pembagian yang saya ambil dari buku : Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syari’ah Analisis Fikih dan Ekonomi, karya Dr. Oni Sahroni, M.A dan Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
Pembagian riba menjadi hanya dua saja adalah pembagian yang sederhana dari pembagian yang selama ini kita dapatkan didalam kitab-kitab fikih klasik yang penuh dengan perdebatan. Berikut pembagian tersebut :

Monday, February 27, 2017

Gharar (Ketidakpastian) PHP !


Menurut standar syari’ah AAOIFI, gharar adalah sifat dalam mu’amalah yang menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti (mastur al-‘aqibah), dan secara operasional, gharar bisa diartikan : kedua belah pihak dalam transaksi tidak memiliki kepastian terhadap barang yang menjadi objek transaksi, baik terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang sehingga salah satu dari kedua pihak dirugikan.

Ba'i al-'Inah dan Tawaruq Munadzom



Landasan diharamkannya ba’i al-‘Inah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad, dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda :
إذا  ضن الناس بالدينار والدرهام، وتبايعوا بالعينة، واتبعوا أذناب البقر، وتركوا الجهاد في سبيل الله، أنزل الله بهم بلاء، فلا يرفعه حتى يرجعوا دينهم.
Artinya : “Apabila manusia kikir dengan dinar dan dirham, melakukan jual-beli ‘inah, mengikuti ekor sapi (sibuk bertani) dan meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah SWT akan menurunkan bala dan tidak akan mengangkatnya kembali kecuali (mereka) kembali kepada (ajaran) agama mereka”