من
استحسن فقد شرع[1]
“Barang siapa yang
berdalil dengan istihsan, maka ia telah membuat syari’at (hukum)”
Istihsan berasal dari
bahasa arab dengan wazan (استفعال)
yang merupakan bentuk masdhar dari kata kerja istahsana (استحسن), ia berasal dari kata (الحسن) yang merupakan kata sifat atas
sesuatu yang baik[1].
Sedangkan istihsan sendiri secara bahasa bermakna menjadikan sesuatu
dianggap baik ((عدّه حسنا[2] atau
meyakini suatu kebaikan (يقول الرجل : استحسنت كذا، أي
: اعتقدته حسنا[3]) Lebih jauh, istihsan juga
dapat digunakan atas sesuatu yang disenangi oleh suatu individu atau kelompok,
walaupun pada dasarnya hal itu adalah sesuatu yang buruk[4].
Tidak
dapat dipungkiri sebagaimana telah jelas sebelumnya tentang dibolehkannya
asuransi takaful dalam perspektif fuqoha
(Ahli Fikih) modern dikarenakan ia dapat dikatagorikan sebagai Aqad
Tabaru’at (Bantuan) sebagaimana juga ia termasuk kedalam tolong-menolong
atas kebaikan dan ketaqwaan yang diperintahkan oleh syari’at. Karena setiap
orang yang berkontribusi membayar kontribusi dengan kerelaan bertujuan untuk
mengurangi resiko dan dampak kerusakan yang menimpa salah satu kontributor. Apapun bentuk musibahnya
, apakah termasuk pada asuransi kematian, kecelakaan, atau disebabkan oleh
berbagai macam hal, seperti, kebakaran, pencurian, kematian binatang, ataupun tidak
disengaja seperti kecelakaan lalu-lintas atau kecelakaan kerja. Juga
dikarenakan bahwa jenis asuransi ini tidak memilik tujuan komersial.