Thursday, February 23, 2017

ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (STUDI KONVERATIF TERHADAP PANDANGAN ULAMA) PART 3









Terjadi perbedaan dikalangan ulama dalam penerapan istihsan sebagai dallil, perbedaan ini antara jumhur ulama, baik itu Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dengan imam as-Syafi’i. Didalam ar-Risalah, imam Syafi’I mengatakan dengan jelas bahwa beliau menolak istihsan, diantara perkataan yang dinisbahkan kepada beliau adalah :
من استحسن فقد شرع[1]
Barang siapa yang berdalil dengan istihsan, maka ia telah membuat syari’at (hukum)”

ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (KRITIK TERHADAP LANDASAN ISTIHSANI DAN PENGKLASIFIKASIANNYA) PART 2


Setelah kita mengenal istihsan melalui pengertian para ulama dalam pembahasan diatas, kita juga harus mengetahui rujukan para ulama dalam menjadikannya sebagai hujjah, yaitu berupa dalil-dalil yang menunjukkan kebasahan istihsan itu sendiri, diantara dalil-dalil itu adalah :

ISTIHSAN SEBAGAI DALIL SYAR'I (DEFINISI) PART 1









Istihsan berasal dari bahasa arab dengan wazan (استفعال) yang merupakan bentuk masdhar dari kata kerja istahsana (استحسن), ia berasal dari kata (الحسن) yang merupakan kata sifat atas sesuatu yang baik[1]. Sedangkan istihsan sendiri secara bahasa bermakna menjadikan sesuatu dianggap baik ((عدّه حسنا[2] atau meyakini suatu kebaikan (يقول الرجل : استحسنت كذا، أي : اعتقدته حسنا[3])  Lebih jauh, istihsan juga dapat digunakan atas sesuatu yang disenangi oleh suatu individu atau kelompok, walaupun pada dasarnya hal itu adalah sesuatu yang buruk[4].

Friday, May 6, 2016

Do'a dan Manfaatnya Bagi Manusia

Do’a berasal dari bahasa arab yaitu ad-du’a yang artinya permohonan atau permintaan. Adapun do’a menurut istilah adalah permohonan manusia kepada Alloh SWT dengan penuh pengharapan agar tercapai segala sesuatu yang di inginkan dan terhindar dari segala perkara yang ditakuti dan tidak diinginkan.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP ASURANSI




Tidak dapat dipungkiri sebagaimana telah jelas sebelumnya tentang dibolehkannya asuransi takaful dalam perspektif  fuqoha (Ahli Fikih) modern dikarenakan ia dapat dikatagorikan sebagai Aqad Tabaru’at (Bantuan) sebagaimana juga ia termasuk kedalam tolong-menolong atas kebaikan dan ketaqwaan yang diperintahkan oleh syari’at. Karena setiap orang yang berkontribusi membayar kontribusi dengan kerelaan bertujuan untuk mengurangi resiko dan dampak kerusakan yang menimpa salah satu  kontributor. Apapun bentuk musibahnya , apakah termasuk pada asuransi kematian, kecelakaan, atau disebabkan oleh berbagai macam hal, seperti, kebakaran, pencurian, kematian binatang, ataupun tidak disengaja seperti kecelakaan lalu-lintas atau kecelakaan kerja. Juga dikarenakan bahwa jenis asuransi ini tidak memilik tujuan komersial.